Pemkot Depok dan Pemprov Jabar Kerja Sama Bangun Underpass

PN.DEPOK l — Pemerintah Kota Depok akan membangun terowongan (underpass) untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Citayam dekat perlintasan kereta api. Pembangunan yang juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tersebut, diyakini mampu meminimalisir angka kecelakaan akibat persinggungan kereta dengan kendaraan lain.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pembangunan underpass telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jabar. Bahkan, masuk juga ke dalam target pembangunan di Provinisi Jawa Barat.

“Awalnya memang kita mengajukan untuk dibangun flyover, namum biayanya lebih besar. Jadi ganti underpass dan mendapat respons positif dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,” ujarnya kepada depok.go.id baru-baru ini.

Dirinya menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pemprov Jabar terkait perkembangan perencanaan tersebut. Sebab, sebelumnya Pemprov Jabar meminta agar Pemkot Depok yang melakukan pembebasan tanahnya.

“Pak Gubernur Jabar berpesan, agar yang membebaskan lahannya dari Pemkot Depok. Tetapi, kami berharap Pak Gubernur yang memborong semuanya pembangunan dua underpass ini karena pembebasan lahan cukup besar biayanya dibandingkan membangun,” jelasnya.

Dirinya berharap, dua pembangunan underpass bisa terealisasi di tahun 2020. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk membeli lahan pembangunan underpass di dua titik jalan tersebut.

“Ternyata pembebasan lahan lebih besar uangnya, dibandingan dengan membangun underpass. Untuk Detail Engineering Design (DED) sudah disiapkan sebesar Rp 150 miliar dan pembebasan lahannya Rp 150 miliar. Jadi, totalnya Pemkot Depok mengeluarkan Rp 300 milyar,” jelas Idris.*** (bng)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.