SAPUHI Tolak Keterlibatan Perusahaan Unicorn dalam Bisnis Umrah

PN.JAKARTA l —Para pelaku travel Umrah dan Haji menolak keterlibatan dua perusahaan Unicorn di Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah Umrah.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi, Abdullah Alshawa telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) Ekonomi Digital pada 5 Juli 2019 lalu dengan melibatkan dua perusahaan Unicorn terbesar di Indonesia.

Sekjen Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) Muhamad Riza Paluppi mengatakan pihaknya menolak dua Unicorn yakni Traveloka dan Tokopedia terjun dalam penyelenggaraan umrah karena dikhawatirkan akan timbul kapitalisasi.

“Kami khawatir kapitalisasi bisnis Umrah sehingga merugikan jemaah Indonesia di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Dia menjelaskan penolakan ini karena berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa yang menyelenggarakan Umrah dan adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.

“Masuknya perusahaan Unicorn ini kita tidak mengetahui pemilik bisnis unicorn seorang muslim atau bukan, karena Umrah merupakan ibadah umat Islam yang juga diselenggarakan oleh umat Islam,” ungkapnya lagi.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pemerintah tentang MoU tersebut yang melibatkan pihak ketiga. Hal ini dinilai menabrak UU ibadah Haji dan Umrah.

“Kami akan melakukan komunikasi dengan Menkominfo, Menteri Agama dan DPR berkaitan MOU yang dilakukan pemerintah. Padahal MoU itu melanggar UU yang ditetapkan pemerintah dan DPR,” terang Rika.

Sementara itu, Ketua Bidang IT dan SDM SAPUHI, Ichsan Fauzi Rahman mengatakan, bisnis Umrah merupakan bisnis yang sangat menggiurkan, dengan putaran uang mencapai lebih Rp20 triliun per tahunnya.

“Bisnis Umrah adalah Captive Market yang besar dan pasti dilirik oleh banyak pihak. Sekitar 1 juta jemaah yang berangkat Umrah setiap tahunnya. Jika dihitung, per jemaah Rp20 juta, maka menjadi bisnis yang diincar oleh banyak pihak,” jelas Ichsan.

Menurutnya, jika Pemerintah tidak meninjau lagi MoU ini, maka ada ribuan pegawai dari bisnis Umrah yang terancam kehilangan pekerjaan. Diperkirakan ada ratusan ribu orang karyawan perusahaan terancam terdisrupsi jika bisnis Umrah dibuka terhadap perusahaan Unicorn.

Perputaran bisnis Umroh tersebut sudah membantu menghidupi sekitar 1.016 perusahaan yang sudah mempunyai izin Umrah.

Ichsan meminta pemerintah melindungi dan mendukung travel-travel PPIU yang sudah berhasil mendapatkan izin dengan skema persyaratan perizinan dan prosedur controling yang ketat yang diatur oleh Kemenag RI.

“Pemerintah seharusnya menggandeng asosiasi-asosiasi Penyelenggara Ibadah Umrah yang membawahi 1.016 PPIU se-Indonesia. Selama ini, perjalanan bisnis Umrah senantiasa terus dikembangkan dan dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi dan Informasi,” pungkasnya.*** (PG)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.