Samsat Kabupaten Bogor Dukung Program Tripel Untung Samsat Jawa Barat Periode 2 Agustus – 24 Desember 2021

PN.BOGOR | – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali hadirkan program Triple Untung Plus untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak.

Program Tripel Untung Plus berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 di seluruh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Se-Provinsi Jawa Barat termasuk di Kabupaten Bogor.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan bahwa tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Penurunan pendapatan dari PKB tentu berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Maka dari itu pihaknya menggulirkan lagi program pemutihan guna menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor di daerah Jawa Barat,” ujar Hening Widiatmoko.

Sementara itu Kepala kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor H. Rohana mengatakan program triple untung plus ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal, seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat.

“Untuk itu, kami sangat mendukung dan siap melayani masyarakat wajib pajak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, karena kita ketahui bersama saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19 dan PPKM level 4,” ujar H. Rohana, Senin (2/8/2021)

Rincian program pemutihan pajak di Jawa Barat tahun ini sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak.

2. Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB) ke-II.

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (BBNKB ke II) dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.*** (suk)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.