PN. BOGOR | — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos., hadir dalam kegiatan Pengawasan Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan Bidang Pandu Keadilan DPD PKS Kabupaten Bogor di kawasan Babakan Madang, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan pengawasan pemerintahan Jawa Barat yang mengangkat tema kewajiban bela negara tersebut dilakukan sebagai langkah kontrol dan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
Dalam amanahnya, Haji Fikri mengatakan bahwa setiap warga negara wajib membela negaranya karena tindakan tersebut merupakan bentuk kecintaan sekaligus upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman.
“Kita semua sebagai warga negara punya kewajiban membela negara karena ini menjadi wujud tanggung jawab mutlak bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa landasan hukum pembelaan negara secara konstitusional tertuang dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ia juga menambahkan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa bentuk pembelaan warga terhadap negara tidak selalu harus dilakukan dengan mengangkat senjata di medan perang.
“Tidak mesti seluruhnya terjun ke medan perang. Kesadaran berbangsa dan bernegara, menghargai keragaman, mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, seperti menjadi tenaga kesehatan, akademisi, ASN, hingga menjaga keamanan lingkungan, itu sudah termasuk tindakan membela negara,” pungkasnya.***(Dull)


















