PN.DEPOK l — Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormat. Hak tersebut juga dilindungi oleh negara secara hukum demi kemaslahatan dan perlindungan terhadap manusia. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono – dalam seminar HAM di The Margo Hotel Depok, selasa (30/7/19).
Kegiatan yang digagas Sekretariat Daerah (Sekda) Bagian Hukum ini, Hardiono membahas tentang pengertian HAM dan bentuk-bentuknya dalam perundangan-undangan.
“Pengertian HAM dan definisinya merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Jadi secara hukum hal ini dilindungi UU,” ungkap Hardiono, di hadapan sekitar 50 guru Sekolah Dasar (SD), peserta seminar.
Lebih jauh Hardiono menuturkan, ada delapan bentuk-bentuk HAM dalam undang-undang. Yaitu hak kebebasan untuk berpendapat, hak kedudukan yang sama di mata hukum, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan beragama.
“Selanjutnya, hak penghidupan yang layak, hak kebebasan berserikat, dan hak mendapatkan pendidikan,” katanya lagi.
Selain dari ketujuh bentuk tersebut, Hardiono juga menjelaskan bahwa manusia juga memiliki hak atas informasi. Yaitu setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Maka dari itu, setiap perbuatan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak-hak itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tegas Hardiono.*** (Gara)