Diwarnai Kontroversi Antara Aliansi KSB Bersatu Dengan Paguyuban Anggota Murni, Sidang Lanjutan Akhirnya Saling Bersitegang

PN.BOGOR l — Sidang lanjutan dari kasus KSP SB kembali digelar, kali ini dengan agenda duplik diajukan tergugat melalui penasehat hukum KSP SB, Dakka M Silitonga SH diruang sidang PN Kelas IA, jalan Pengadilan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Jum’at (07/07/23).

Sidang agenda duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

Sebelum masa sidang, ratusan masa yang didominasi kaum hawa ini melakukan aksi didepan kantor PN Kota Bogor, kelompok ini mengatasnamakan Aliansi Anggota KSB Bersatu, melakukan aksi damai dengan meneriakkan suara hati mereka yaitu bebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

“Kami adalah perwakilan 53 ribu anggota KSB yang tersebar di seluruh lndonesia yang selama ini terdiam, taat pada aturan hukum, UU perkoperasian dan taat pada hasil keputusan RAT yang mengikat, kami disini bersatu menyampaikan kepada bapak ibu hakim yang mulia bahwa telah terjadi Kriminalisasi Koperasi, dan perampasan atas hak kami yang di rampas sebagai anggota KSB,” ungkap Mulyadi, Koordinator Aksi dari Aliansi Anggota KSB Bersatu, Jum’at (07/07/23).

Menurut Mulyadi, Aanggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa, tidak ada korban sebagai pemilik. Yang ada adalah mari bersatu bangkit kembali dan musyawarah dalam RAT kembali ke jati diri Koperasi.

“Kami juga meminta pemerintah khususnya Kemenkop RI yang dalam hal ini mustinya berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota bukan sekelompok anggota saja, kenyataannya justru melakukan upaya kriminalisasi dan propokasi dengan statment negatif seperti di media-media,” tegasnya.

Kata dia, kondisi seperti ini akan membuat kegaduhan sosial didalam tubuh koperasi, ujung-ujungnya tentu adanya pelaporan kriminalisasi koperasi ke kantor polisi hingga kerusuhan antar anggota koperasi itu sendiri.

“KSB selama ini tidak pernah mendapatkan fasititas jaminan pinjaman kredit dari pemerintah, modal penyertaan, dana talangan, padahal selama berdiri KSB telah banyak berkontribusi pada pemerintah khususnya ke Kemenkop RI dan dengan berbagai penghargaan seperti Satya Lencana yang diperolehnya,” beber Mulyadi.

Dalam hal ini, KSB adalah Korban dari regulasi yang menghancurkan nilai nilai dan prinsip dasar koperasi dengan di terbitkannya UU no.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang di batalkan oleh MK.

KSB selalu melakukan RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi dimana adanya LPJ pengurus pengawas, RAPBK, pembelian asset, penyertaan modal, gaji, dan pemilihan pengaqas pengurus, secara transparan dan syah yang mengikat seluruh anggota.

“Kasus yang menjerat terdakwa IS dan DZ sangat mengganggu kinerja pengurus dalam menjalankan usaha dan memenuhi kewajibanya yang sudah diputuskan dalam homologasi. Dalam jalannya fakta persidangan tidak ada satu pasal pun yang didakwakan secara syah dan meyakinkan. Dan kami yakin di pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidak adilan apalagi penghukuman,” kata Mulyadi.

Sementara, pihak penggugat yang menamakan diri Paguyuban Anggota Murni, juga meneriakkan suara hati mereka. Dan meminta agar tergugat dihukum seberat-beratnya. Hal ini dianggap dapat memerangi praktek Korupsi di Negara Indonesia ini.

“Kami sebagai salah satu korban dari 180 ribuan anggota di KSB ini, merasa sudah ditipu dan dirugikan. Karena uang saya sebesar 200 juta rupiah sudah 3 tahun sampai sekarang tidak bisa kita ambil,” ujar Raja, salah satu Anggota Murni Koperasi Sejahtera Bersama.

“Dan saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Bogor, untuk menuju keputusan atas dasar gagal bayar mereka sesuai surat edaran per bulan April 2020. Dimana adanya ketentuan tidak dapat dicairkan dan diperpanjang secara otomatis,” imbuhnya.

Raja juga menilai, bahwa ini adalah koperasi dan memberlakukan hal seperti itu. Dan dijanjikan kepada anggota koperasi akan dibayar secara dicicil selama 5 tahun, dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali.

“Juga mereka menetapkan tidak dapat dicairkan tanpa ada persetujuan dari anggota, lalu membuat kesepakatan bahwa akan dicicil sebanyak 10 kali selama 5 tahun. Yang akan mereka bayarkan setiap 6 bulan sekali,” tuturnya.

“Namun saat cicilan pertama juga tidak dibayarkan sepenuhnya, hanya sekitar 9% dari keseluruhan yang ada. Bahkan cicilan kedua juga sudah tidak ada yang menerima sama sekali,” terangnya.

“Dan saat ini sedang melakukan sidang, dengan tuntutan terhadap kepala Pengawas KSB yaitu Iwan Setiawan, serta anggota pengawasnya. Kami meminta agar hakim dapat memutuskan secara adil, kami tidak perduli akan hukum yang akan diberikan kepada para pengawasnya,” paparnya.

“Yang kami inginkan hanya uang kami kembali, walaupun tanpa bunga sekalipun. Dimana keadilan inilah yang kami tunggu,” pungkasnya.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.