Pengalihan Administrasi 4 Pulau Aceh – Dirjen Adwil Kemendagri – Safrizal Harus Tanggung Jawab

PadjajaranNews.Com.l — Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri – Safrizal – dianggap bertanggunggung jawab terkait pengalihan status administrasi empat pulau di Aceh.

Sebagai putra Aceh yang bertugas di pusat, seharusnya Safrizal dapat menjaga administrasi wilayah Aceh. Apalagi Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya juga pernah protes terhadap pengalihan status administrasi empat pulau di Aceh.

Safrizal harus dapat menjelaskan kronologi dan mengungkapkan orang-orang yang memainkan hal sepenting ini. Karena itu ada dikewenangan dan tanggung jawabnya.

Lewat sebuah keputusan sepihak, Kementerian Dalam Negeri mengalihkan pengelolaan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang ke wilayah admistrasi Kabupaten Tapanuli Tengah. Tentu ini bukan hal yang tidak bisa ditelusuri. Jejak pengalihan ini seharusnya tidak sulit untuk diselisik.

Gubernur Nova mengajukan protes atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. Pemerintah Aceh tidak pernah menerima secara resmi tersebut. Keputusan penting itu hanya diterbitkan di situs Kemendagri pada 3 April 2022.

Pemerintah Aceh, sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh, seharusnya diajak berkonsultasi untuk membahas hal ini. Apalagi Gubernur Aceh berulang kali menyurati Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan pulau tersebut secara resmi sejak 2018.

Jelas sekali, dalam perkara ini, Pemerintah Aceh dirugikan oleh oknum-oknum pejabat yang mengurus masalah ini. Apalagi masalah ini juga pernah dibahas dua pejabat daerah bertetangga di Jakarta pada 31 Oktober 2002. Pertemuan itu menyepakati 6 pilar batas dan 1 pilar titik acuan di Pulau Panjang, antara Aceh Singkil di Aceh dengan Tapanuli Tengah dan Dairi di Sumatera Utara.

Selain itu juga terdapat bukti kepemilikan tanah atas nama Teuku Daud Bin Teuku Radja. Peta Aceh Singkil yang ditandatangani oleh Direktur Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri dan Bupati Aceh Singkil pada 2002 juga dilengkapi dengan titik acuan.

Sementara bukti fisik yang bisa menjadi bukti, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membangun rumah singgah dan dermaga dan Tugu Wilayah Aceh menggantikan Pilar Titik Acuan di Pulau Panjang. Bangunan itu masih berdiri di sana.

Tentu pengalihan ini bukan sebuah kesalahan administrasi. Pengalihan empat pulau ke daerah lain terlalu besar untuk menjadi sebuah kesalahan. Mudah-mudahan urusan ini segera diselesaikan. Sebagai Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal harus bertanggungjawab dalam hal ini.*** (Ru).

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.