Warga Keluhkan Sampah Dipinggir Jalan Raya Jonggol

JONGGOL, pajajarannews.com – Keberadaan sampah yang menumpuk dan berserakan dipinggir jalan raya Jonggol, Sukamanah, Kecamatan Jonggol, dekat Rumah Sakit (RS) Permata, telah menjadi keluhan serius bagi warga sekitar. Bau tak sedap yang menyengat, terutama saat musim hujan, sangat mengganggu warga dan pengguna jalan.

Bapak Ian, seorang Sekuriti RS Permata Jonggol, mengatakan bahwa bau sampah tersebut tercium hingga ke wilayah RS, ini sangat mengganggu pasien yang berobat.

“Baunya tercium sampai disini, pasien juga banyak yang mengeluhkan karena terganggu oleh aroma dari sampah tersebut,” ujarnya, Selasa (30/04/2024).

Hal senada juga dikatakan oleh ibu pemilik warung nasi di sekitar, yang merasa sangat terganggu dengan keberadaan sampah tersebut. “Gak musim hujan aja baunya tercium, apalagi musim hujan,” tandasnya tanpa mau menyebutkan namanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sampah menumpuk dan berserakan tersebut sudah sangat lama.

Menanggapi masalah ini, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencari solusi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, baik di pinggir jalan maupun di sungai.

“Kami akan berkordinasi dengan DLH, serta mencari solusi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ucap Dadang.

Dadang juga menjelaskan, bahwa, terkait masyarakat yang membuang sampah sembarangan sudah ada Perdanya, yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2015 Pasal 9 yang dalam peraturan tersebut tertera dilarang membuang sampah sembarangan, baik itu di jalur hijau atau di taman.

“Sesuai dengan Perda yang ada, jika masyarakat membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 3 bulan juga denda hingga sebesar Rp. 50 juta,” jelasnya.

“Untuk itu kami Satpol PP Kecamatan Jonggol menghimbau kepada masyarakat, jika ada yang melihat warga membuang sampah sembarangan langsung ditegur atau laporkan langsung ke kami,” tandasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.