Fraksi PDI-P Sampaikan Hasil Reses

DEPOK, pajajarannews.com – Paripurna secara Daring dan Tatap Muka Terbatas dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022 ,Jumat (11/2).
Fraksi PDI Perjuangan melaporkan bahwa 10 anggota fraksi melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022 yang dilaksanakan selama 3 tiga hari yaitu tanggal 27, 28, dan 31 Januari 2022 secara tatap muka.

Masa Reses merupakan masa dimana kegiatan Anggota Dewan di luar masa sidang dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang bersifat terbuka dengan undangan terbatas dan tetap menjaga protokol kesehatan dimasa pandemik. Anggota DPRD adalah representasi masyarakat pada daerah pemilihannya. Oleh karena itu aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut harus tersalurkan dengan baik. Melalui kegiatan Reses ini, anggota DPRD, dalam mengunjungi, mendengar, dan menyerap aspirasi satu persatu masyarakat pada daerah pemilihannya bisa diimplementasikan dengan baik.
Kegiatan reses ini bertujuan untuk mendengar langsung/menyerap aspirasi dari masyarakat tentang apa yang menjadi persoalan dan permasalahan yang terjadi di masyarakat di tengah wabah Pandemi Covid-19 sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka untuk meningkatkan fungsi dan peran Anggota DPRD Kota Depok kepada konsituennya serta masyarakat Kota Depok umumnya.
Dalam penyampaian laporan hasil kegiatan Reses ini,Fraksi PDI Perjuangan menyerap hasil aspirasi masyarakat, mengemukakan beberapa permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat, baik di sektor pembangunan fisik maupun non fisik yang meliputi bidang Pemerintahan, Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, serta Ekonomi.
Hasil penjaringan aspirasi masyarakat ini wajib ditindaklanjuti sebagai perencanaan program dan kegiatan.

Dalam Sidang Paripurna ini,Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan laporan mengenai tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat dalam kegiatan reses yang telah dilakukan pada tanggal 27, 28, dan 31 Januari 2022.

Bidang Pemerintahan
1. Pemerintah Kota Depok harus segera memperbaiki data warga miskinnya.
2. Bantuan sosial yang tidak terealisasi dengan baik dan tidak tepat sasaran.
3. Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui adanya kartu KDS.

Bidang Infrastuktur
1. Dinas PUPR diharapkan memperhatikan titik-titik banjir yang harus diatasi dan juga memperhatikkan jalan-jalan dan saluran-saluran air yang harus diperbaiki dan dibangun.
2. Masyarakat Kelurahan Pasir Putih membutuhkan kepastian lokasi yang terdampak longsor akibat gunung sampah dan butuhnya normalisasi Kali Pesanggrahan serta relokasi bagi warga yang terdampak longsor.
3. Dinas DLHK agar memperhatikan sampah-sampah yang masih dibuang disembarang tempat.

Bidang Pendidikan
1. Diharapkan penambahan pembangunan-pembangunan SMP dan SMA Negri diwilayah Kota Depok yang padat penduduk.
2. Sukseskan program wajib belajar 12 tahun dengan salah satunya, jangan ada lagi ijazah yang tertahan terutama disekolah-sekolah swasta (karena orangtua murid belum melunasi biaya-biaya pendidikan disekolah tersebut).
3. Masih terbatasnya PTM tetap menjadi perhatian pemerintah untuk membantu proses belajar siswa.

Bidang Kesehatan
1. Pembangunan Posyandu disetiap wilayah kelurahan sangat diharapkan masyarakat sekitar.
2. Puskesmas di Kota Depok menjadi Puskesmas yang melayani 24jam disemua kecamatan.
3. Peningkatan pelayanan untuk pasien yang menggunakan BPJS atau KIS.
Agar dipermudah ketika pasien sakit menggunakan Bansos.

Bidang Ekonomi
1. Pemerintah Kota Depok agar memberikan peluang usaha bagi masyarakat agar dapat meningkatkan pendapatan perekonomian bagi masyarakat Kota Depok
2. Pemerintah perlu membentuk Koperasi dan UMKM disetiap kelurahan yang ada diwilayah Kota Depok.
3. Kedepannya harus diberdayakan UMKM yang berasal dari warga, dan dipermudah untuk pendaftaran UMKM online.

Bidang Sosial
1. Belum berjalannya muskel secara rutin sehingga RT RW tidak bisa mengusulkan nama-nama yang akan masuk dalam DTKS.
2. Bantuan kepada penyandang disabilitas terutama anak-anak masih sangat kurang

Semoga apa yang menjadi catatan-catatan yang telah disampaikan dapat ditindak lanjuti. (Algis)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.